Mempedomani Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 Tanggal 29 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah melakukan pendataan Tenaga Non ASN. Daftar Nominatif Hasil Pendataan Pra-Finaslisasi Tenaga Non-ASN tersebut sebagaimana dapat dilihat pada laman website : https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
Berdasarkan hasil Pendataan Pra-FInaslisasi Tenaga Non-ASN tersebut disampaikan kepada masyarakat dan Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk dapat melakukan Uji Publik terhadap Pendataan Pra-Finalisasi Tenaga Non-ASN.
Melalui pengumuman ini juga disampaikan bahwa Pendataan Non-ASN yang dilaksanakan adalah bukan untuk mengangkat tenaga Non-ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai data dasar tenaga Non-ASN. (HST)
Lampiran File Bisa Didownload :