Bengkulu Tengah, MC Benteng – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Perindagkop UMKM) bersama Tim Pemeriksa Indikasi Geografis (IG) Kementerian Hukum dan HAM telah melaksanakan pemeriksaan sekaligus pembahasan hasil pemeriksaan substantif terhadap produk Batik Sungai Lemau yang bertempat di Ruang Rapat Bupati (RRB). Kamis, (28/08/2025).

Hadir mewakili Bupati, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Bengkulu Tengah, Sugeng Oswari, S.Kom., M.Si., Ketua Dekranasda Bengkulu Tengah Dr. Susilo Damarini Rachmat, S.KM., M.P.H., beserta jajaran, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Machyudhie, beserta jajaran, Kepala Dinas Perindagkop UMKM, Zamzami, S.IP., M.Si., Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta undangan lainnya.

Sebelumnya, tim pemeriksa Indeks Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM telah melaksanakan pemeriksaan substantif langsung ke lokasi produksi Batik Sungai Lemau di beberapa sentra, seperti di Desa Panca Mukti, Lebung Kawo, Padang Kedeper, dan Risma Batik. Proses pemeriksaan mencakup tahap pembuatan batik, pewarnaan, dan proses finishing. Keempat sentra tersebut merupakan bagian dari tujuh sentra produksi batik yang ada di Bengkulu Tengah.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Perindagkop UMKM, Zamzami, S.IP., M.Si., mengungkapkan bahwa Batik Sungai Lemau telah melewati berbagai tahapan administratif untuk dapat terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis. Pemeriksaan tersebut melibatkan berbagai elemen penting seperti kualitas produk, karakteristik, metode pembuatan, serta peralatan dan bahan yang digunakan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Machyudhie, menyampaikan tujuan pendaftaran Batik Sungai Lemau sebagai produk Indikasi Geografis.

"Indikasi Geografis ini bukan hanya untuk melindungi produk Batik Sungai Lemau, tetapi juga untuk meningkatkan daya saingnya di pasar global. Dengan status IG, Batik Sungai Lemau akan lebih dihargai, dan kita berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Tengah."

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Sugeng Oswari, S.Kom., M.Si., memberikan apresiasi kepada tim IG Kementerian Hukum dan HAM atas bimbingan dan dukungannya dalam proses pendaftaran produk Batik Sungai Lemau sebagai produk IG.


"Kami sangat mengapresiasi dukungan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pendaftaran Batik Sungai Lemau. Ini merupakan langkah besar bagi kami untuk menjadikan produk ini lebih dikenal di tingkat nasional bahkan internasional. Kami berharap status IG ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Bengkulu Tengah secara signifikan."

Ketua Dekranasda Bengkulu Tengah, Dr. Susilo Damarini Rachmat, S.KM., M.P.H., menyampaikan harapannya agar Batik Sungai Lemau bisa masuk dalam sepuluh besar produk unggulan di Provinsi Bengkulu dan bahkan tembus ke pasar internasional. Ia juga berpesan kepada para pengrajin batik untuk terus semangat dan pantang menyerah, karena keberhasilan ini sangat bergantung pada kerja keras dan ketekunan para seniman batik.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi aktif yang dipandu oleh tim IG dari Kementerian Hukum dan HAM, Idris dan Mariana, yang membahas secara menyeluruh mengenai data pemohon, jenis produk yang didaftarkan, serta berbagai aspek teknis yang harus dipenuhi untuk mendukung pengajuan Batik Sungai Lemau sebagai produk Indikasi Geografis.

Dengan proses yang semakin matang, diharapkan Batik Sungai Lemau dapat segera mendapatkan status Indikasi Geografis dan menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah.

(MC/BDR)

20