Malam Berbinar Meriah, ASN Bengkulu Tengah Diwajibkan Hadir Sesuai Jadwal

Media Pemkab Benteng
11 Oktober 2026
10:30 WIB

Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berpartisipasi dalam kegiatan Malam Berbinar yaitu satu kali dalam sebulan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong keterlibatan ASN dalam memeriahkan kegiatan sekaligus mendukung Program Berbinar.

Malam Berbinar yang berlangsung pada Sabtu (10/10/2026) tampak meriah. Selain menampilkan pertunjukan dari Sanggar Kencana Bukit Kandis, kegiatan ini juga mendapat antusiasme masyarakat dan ASN yang turut hadir meramaikan suasana.

Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan, S.Sos., M.Si., saat memimpin apel menyampaikan bahwa setiap OPD diwajibkan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni satu kali dalam sebulan.

Ia menjelaskan, setiap OPD ditargetkan menghadirkan sekurang-kurangnya 80 persen pegawainya dalam kegiatan tersebut. Apabila target kehadiran tidak terpenuhi, OPD yang bersangkutan akan dikenai sanksi berupa penghapusan kebijakan Work From Home (WFH) pada hari Kamis dan Jumat.

“Setiap OPD harus memenuhi target kehadiran minimal 80 persen pegawai. Apabila tidak terpenuhi, akan ada sanksi berupa penghapusan WFH pada hari Kamis dan Jumat,” ungkap Nurul Iwan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa data kehadiran ASN dalam kegiatan Malam Berbinar akan direkapitulasi dan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai bahan pemantauan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.(MC/007)

Komentar

20