BENGKULU TENGAH - Sehubungan dengan tahapan pembebasan Right Of Way (RoW) SUTT 150 kV pulau Baai - Argamakmur yang berada di Desa Air Sebakul Kabupaten Bengkulu Tengah, Maka di adakan kegiatan Penyampaian Nilai dan Penandatanganan Berkas Pembayaran Kompensasi bagi Masyarakat yang terdampak.

Kegiatan Berlangsung di Kantor Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat. Selasa (26/7)

Hadir dalam kegiatan Pj. Bupati Bengkulu Tengah melalui Staf Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan H. Amirul Mukminin, S.H., M.M. , Camat Talang Empat Siti Fatimah , S.H., Perwakilan Kejati Bengkulu,Perwakilan Kapolsek, Koramil dan Jajaran Lainnya. Turut hadir sebagai Penyelenggara Suvervisor perizinan dan pertanahan PT. PLN Persero  Unit Sumbagsel 2 Soni Irawan beserta Jajarannya.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemda Bengkulu Tengah menyampaikan dalam sambutannya bahwa kepada penerima  inventarisasi lahan yang terkena dan mendapatkan kompensasi lahan dari PT PLN agar dana yang di peroleh dapat di manfaatkan dengan baik untuk hal-hal positif dan modal bagi jangka panjang perekonomian rumah tangga masing-masing.

" bagi masyarakat yang mendapatkan kompensasi untuk dapat di manfaatkan, jadikan rezeki ini bermanfaat untuk jangka panjang,  dan juga semoga dengan adanya kompensasi dari PT. PLN untuk lahan yang terdampak dari pembebasan Right Of Way (Row) SUTT 150 Kv Pulau Baai -Argamakmur di Desa Air Sebakul ini memberikan kemudahan dalam meningkatkan keadaan pelistrikan di Bengkulu khususnya Kabupaten Bengkulu Tengah." terangnya

Selain itu, Suvervisor Perizinan dan Pertanahan PT. PLN Persero Unit Sumbagsel 2 menjelaskan bahwa masyarakat yang terkena lahannya dalam pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dari pulau Baai -Argamakmur akan menerima Kompensasi sesuai dengan Lahan dan Tanam Tumbuh sesuai dengan Standar Operasional Pekerjaan (SOP) yang ada di PT. PLN.

" kami akan menjelaskan kepada masyarakat bahwa kompensasi yang di berikan real di terima utuh kepada masyarakat tanpa potongan-potingan lainnya dan tidak melalui pihak ke tiga, karena kompensasi tersebut di kirim ke rekening masing-masing penerima secara langsung. sehingga kedapannya diharapkan tidak akan ada kejanggalan yang terjadi antara pihak PT. PLN dan masyarakat. Kompensasi yang di berikan kepada masyarakat tidak sama rata, akan tetapi sesuai dengan keadaan lahan, posisi letak lahan, isi lahan dan bentuk lahan yang telah ada NJOPnya di Badan Pertanahan Nasional". Jelasnya

Kemudian, Kegiatan di lanjutkan dengan pihak PT. PLN memberikan arahan kepada masyarakat penerima kompensasi dan menjelaskan satu per satu prosedur dan kelengkapan data yang harus dapat di siapkan hingga selesai. Demikian (MC/EK)

20