PERCEPAT PEMBENTUKAN SK, PEMKAB BENGKULU TENGAH DORONG TRANSFORMASI POSYANDU ERA BARU DI DESA

Media Pemkab Benteng
02 September 2026
16:56 WIB

Bengkulu Tengah, MC Benteng – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terus mendorong percepatan pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Pembina Posyandu dan kepengurusan Posyandu tingkat Desa sebagai bagian dari penyelenggaraan Transformasi Posyandu Era Baru.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Percepatan Pembentukan SK Tim Pembina Posyandu Desa dan Kepengurusan Posyandu Desa serta Penyelenggaraan Transformasi Posyandu Era Baru, yang digelar di Pendopo Bukit Kandis, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua TP Posyandu Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. Susilo Damarini, S.KM., M.P.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah Marhalim, S.E., M.M., Sekretaris Dinas PMD Ernis, S.Sos., Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Desa Zerly Sartika Ramadhani, S.Kep., M.E., serta para Camat dan Kepala Desa.

Kegiatan ini secara khusus mengundang Pemerintah Desa yang hingga saat ini belum menyampaikan SK pembentukan Tim Pembina Posyandu maupun SK kepengurusan Posyandu tingkat Desa.

Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Desa Dinas PMD Bengkulu Tengah, Zerly Sartika Ramadhani, menjelaskan bahwa percepatan penerbitan SK bukan sekadar administrasi, melainkan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses registrasi Posyandu ke tingkat pusat melalui sistem New Posyandu.

“Ini bukan semata-mata program dari Dinas PMD. Transformasi Posyandu merupakan program yang harus kita laksanakan bersama. Salah satu syarat untuk melakukan registrasi Posyandu adalah seluruh SK Posyandu di tingkat Kabupaten hingga Desa harus sudah lengkap. Kalau masih ada satu Desa saja yang belum menyelesaikan SK, proses registrasi Kabupaten akan ikut terhambat,” jelas Zerly.

Ia menyampaikan, dari sebelumnya terdapat 38 Desa yang belum menyelesaikan SK, sebanyak 26 Desa telah merespons dan menyelesaikan kewajibannya. Namun, masih terdapat Desa yang perlu segera menuntaskan dokumen tersebut.

“Karena itu kami mengundang desa-desa yang belum selesai agar persoalannya bisa kita ketahui dan diselesaikan bersama. Format SK sebenarnya sudah tersedia, sehingga tinggal melengkapi nama-nama kepengurusan. Kami berharap Kepala Desa dan tim dari Desa dapat segera menyampaikan nama-nama tersebut agar proses registrasi New Posyandu dapat segera dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bengkulu Tengah, Marhalim, S.E., M.M., menegaskan bahwa percepatan pembentukan SK merupakan amanat program Pemerintah Pusat dan bukan semata-mata kebijakan Pemerintah Daerah.

“Kenapa Bapak dan Ibu kami undang? Karena kami ingin mengetahui apa kendalanya. Apakah informasinya belum sampai, belum memahami ketentuannya, atau ada persoalan lain. Ini bukan keinginan Bupati, bukan keinginan Kadis PMD, tetapi merupakan program yang ditegaskan dari pusat dan harus kita sukseskan bersama,” tegas Marhalim.

Menurutnya, Bengkulu Tengah sebelumnya termasuk daerah yang lebih dahulu melakukan pembentukan Tim Pembina Posyandu, namun saat ini sejumlah kabupaten lain telah menyelesaikan proses tersebut secara keseluruhan.

“Jangan sampai kita tertinggal. Kita ingin seluruh SK ini segera selesai sehingga kita dapat melakukan registrasi dan melanjutkan pada tahap pelaksanaan Transformasi Posyandu Era Baru,” katanya.

Dalam transformasi tersebut, Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan seperti penimbangan balita, imunisasi dan pelayanan ibu hamil. Posyandu kini dikembangkan menjadi wadah pelayanan masyarakat yang mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial, dan perumahan serta kawasan permukiman.

“Sekarang Posyandu bukan hanya soal menimbang bayi atau memberikan imunisasi. Posyandu telah bertransformasi menjadi enam bidang pelayanan. Ada pendidikan, PUPR, kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial, dan perumahan serta kawasan permukiman. Inilah yang harus kita pahami bersama,” terang Marhalim.

Ia juga menjelaskan bahwa kepengurusan Posyandu tingkat desa dapat melibatkan perangkat desa, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru terkait pemberian insentif. Sementara kader Posyandu yang selama ini telah dianggarkan melalui Dana Desa dapat dioptimalkan untuk mendukung enam bidang pelayanan tersebut.

“Untuk pengurusnya dapat berasal dari perangkat desa karena mereka sudah memiliki tugas dan penghasilan dari desa. Sedangkan kader yang sudah dianggarkan melalui Dana Desa dapat dioptimalkan dan dibagi sesuai kebutuhan enam bidang pelayanan. Jadi tidak perlu menambah beban anggaran dengan membentuk orang baru,” jelasnya.

Ketua TP Posyandu Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. Susilo Damarini, S.KM., M.P.H., juga mendorong seluruh kepala desa dan camat untuk segera menyelesaikan pembentukan SK serta tidak berhenti pada penyelesaian administrasi semata.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa agar Transformasi Posyandu Era Baru benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kalau SK sudah selesai, jangan hanya berhenti di atas kertas. Setelah kita launching, kami berharap camat dan kepala desa menjadi motor penggerak untuk mulai menjalankan pelayanan Posyandu enam SPM di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan Posyandu dengan enam bidang pelayanan juga akan membantu pemerintah memperoleh data masyarakat yang lebih akurat karena proses pendataan dilakukan langsung di tingkat Desa.

“Ini sebenarnya sangat menguntungkan masyarakat dan juga memudahkan Pemerintah mendapatkan data yang lebih nyata dari lapangan. Data yang berasal dari Desa diharapkan benar-benar terverifikasi dan dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan serta pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Desa yang hadir juga diberikan ruang untuk menyampaikan kendala yang dihadapi. Salah satunya disampaikan perwakilan Kepala Desa Bukit yang menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena adanya kekeliruan format dan belum sepenuhnya memahami susunan kepengurusan Posyandu hasil transformasi.

Persoalan tersebut kemudian langsung dibahas dan diarahkan untuk segera diperbaiki agar SK dapat diselesaikan.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berharap seluruh Desa yang belum menyelesaikan SK dapat segera menuntaskan administrasinya. Setelah seluruh dokumen lengkap, proses registrasi Posyandu ke tingkat pusat dapat dilakukan dan selanjutnya Pemerintah Daerah akan mendorong pembinaan serta pelaksanaan pelayanan Posyandu enam SPM secara bertahap.

“Harapan kita satu tujuan, satu misi dan satu visi. Kalau SK sudah selesai, mari kita mulai menjalankan Posyandu ini. Jangan sampai SK sudah ada tetapi tidak pernah dilaksanakan. Kita ingin ketika ada monitoring dari pusat maupun Provinsi, pelayanan Posyandu kita sudah berjalan dan masyarakat benar-benar mendapatkan manfaatnya,” pungkas Marhalim.

(MC-Mel)

Komentar

20