PERKUAT PEMBINAAN DAN REINTEGRASI SOSIAL, PEMKAB BENGKULU TENGAH TANDATANGANI NOTA KESEPAKATAN BERSAMA BAPAS KELAS I BENGKULU
Bengkulu Tengah, MC Benteng – Bupati Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T.,M.AP., bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan dalam Penyediaan Layanan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati (RRB) dan turut dihadiri para Asisten dan staf ahli bupati, para kabag, Senin (03/08/2026).

Nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bapas Kelas I Bengkulu dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen menghadirkan mekanisme pembinaan yang lebih efektif, humanis, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah atas dukungan dan komitmen yang diberikan dalam mewujudkan sinergi tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan. Melalui nota kesepakatan ini, kami berharap koordinasi dan kolaborasi dapat terus berkesinambungan sehingga proses pembinaan, pengawasan, hingga reintegrasi warga binaan, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum, dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Aidil.
Aidil juga menjelaskan bahwa Bapas Kelas I Bengkulu masih menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dari sisi personel maupun sarana prasarana. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain membahas implementasi pidana kerja sosial, pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk membangun komunikasi terkait kebutuhan fasilitas pendukung pelayanan pemasyarakatan di Kabupaten Bengkulu Tengah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Tengah menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang tidak hanya berlaku bagi anak, tetapi juga dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana dewasa sesuai putusan pengadilan. Karena itu, pemerintah daerah harus siap menyediakan dukungan terhadap pelaksanaannya.

"Kerja sama ini menjadi dasar hukum sekaligus bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pembimbingan kemasyarakatan. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah siap bersinergi dengan Bapas agar masyarakat yang telah menjalani proses hukum dapat kembali diterima di tengah masyarakat melalui pembinaan yang baik dan terarah," ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk terus mendukung penguatan kelembagaan instansi vertikal di daerah, termasuk menjajaki pemanfaatan aset pemerintah yang memungkinkan digunakan sebagai fasilitas pelayanan pemasyarakatan maupun kebutuhan pelayanan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu dalam menciptakan sistem pembimbingan kemasyarakatan yang efektif, memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang aman, tertib, dan sejahtera.
(MC/BDR)
Komentar
20
Login Form
Silahkan login dengan mengisi informasi dibawah iniRegistrasi Akun