BENGKULU TENGAH- Pemkab Bengkulu Tengah gelar Rapat Forkopimda terkait permasalahan harga tandan sawit buah segar (TBS). Berlangsung di Ruang Rapat Bupati (RRB) Selasa siang (13/09).
Yang di hadiri empat perusahaan yakni PT. CSL, Agra Sawit Tindo, PMS dan PT. Bio. Rapat tersebut dipimpin Langsung oleh Pj Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si.
Pj Bupati Heri Roni dalam kesempatan ini meminta kepada pihak perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit untuk menyamakan Harga Buah Tandan Sawit Segar sesuai yang telah ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu nomor 64/20218 tentang berpedoman pelaksanaan penetapan harga pembelian Tandan Buah Sawit produksi perkebunan di Provinsi Bengkulu dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 01/20218
Pabrik Kelapa sawit (PKS) wajib menjalin hubungan kemitraan antara petani sawit sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Tengah nomor 03/2020 dan diketahui oleh Bupati selama waktu 14 hari setalah penetapan ini.
PKS juga harus berpartisipasi aktif serta terlibat dalam Corporate Social Repsonasibility (CSR) dalam membangun ekonomi masyarakat dan peduli sosial.
"Ya semoga kebijakan terkait harga TBS di wilayah Bengkulu Tengah ini dapat dipahami dan di mengerti oleh pihak PKS untuk menyesuaikan harga TBS dan mensejahterakan para petani sawit",ungkapnya.(MC/OF)
20
Login Form
Silahkan login dengan mengisi informasi dibawah iniRegistrasi Akun