Bengkulu Tengah, MC Benteng - Bupati Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto,S.T.,M.AP., didampingi Pj Sekretaris Daerah Drs. Hendri Donal,S.H.,M.H., menghadiri rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2025 di ruang Gunung Bungkuk DPRD Bengkulu Tengah. Kamis (14/08/2025) 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Tengah Fepi Suheri, S.IP., didampingi Waka I DPRD Bengkulu Tengah Peri Haryadi, S.Sos., M.Si., Waka II DPRD Bengkulu Tengah Romli, S.P., dan Sekretaris Dewan. rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD Bengkulu Tengah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD serta undangan lainnya. 

Ketua DPRD Fepi Suheri menyampaikan bahwa KUPA dan P-PPAS Perubahan ini merupakan landasan penting dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun 2025, sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.

“Kesepakatan ini menjadi pijakan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memastikan arah kebijakan perubahan anggaran tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Ketua DPRD.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Bupati Bengkulu Tengah, disaksikan seluruh peserta rapat. setelah KUPA dan P-PPAS tahun anggaran 2025 ini disepakati, maka eksekutif dan legislatif memiliki tanggungjawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk keberhasilan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Diharapkan adanya komitmen semua pihak, baik pemda melalui tim anggaran TAPD maupun DPRD melalui badan anggaran, untuk menetapkan program dan kegiatan pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan yang tersedia serta agar dapat dijadikan pedoman pemerintah daerah dalam menyusun APBD perubahan Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2025.

(MC/BDR)

20