SEKDA BENTENG HADIRI SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Media Pemkab Benteng
22 Juni 2026
12:01 WIB

Bengkulu, MC Benteng - Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si., menghadiri acara Pendampingan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual. Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Bengkulu pada Senin (22/06/2026).

Kegiatan ini mengusung tema “Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik/Lagu Bagi Pelaku Usaha di Wilayah Bengkulu”. Tujuan utama dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan edukasi bagi para pelaku usaha di wilayah Bengkulu agar lebih memahami legalitas hukum serta perlindungan hak cipta atas karya intelektual.


Tampak hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Dr. Zulhairi, S.H., M.H., beserta jajarannya, perwakilan dari berbagai instansi terkait, para pelaku usaha atau perwakilan perusahaan di wilayah Bengkulu, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Dr. Zulhairi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Beliau juga menekankan bahwa seluruh pelaku usaha di Provinsi Bengkulu wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas musik atau lagu yang digunakan dalam menunjang aktivitas bisnis mereka.

“Langkah ini sangat positif dan strategis. Selain bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di wilayah Bengkulu melalui kepatuhan hukum, regulasi ini juga menjadi bentuk perlindungan nyata bagi hak-hak para pencipta musik dan lagu atas karya mereka,” ujar Zulhairi.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si., saat diwawancarai menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil oleh Kemenkumham. Melalui edukasi dan pendampingan ini, kami berharap para pelaku usaha, khususnya di Bengkulu Tengah, dapat lebih sadar akan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual serta patuh dalam pemenuhan royalti. Ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menghargai karya para seniman kita," sampainya.

Setelah sesi sosialisasi selesai, agenda dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Rapat teknis ini secara khusus membedah draf regulasi lokal guna menyusun payung hukum yang kuat mengenai mekanisme penegakan sanksi bagi pelanggar kekayaan intelektual di daerah.(MC/AA)

Komentar

20